Menciptakan Entrepreneur Islami di Era Digital (MBS Gelar Kegiatan Ngaji Bisnis Syariah)

Blog Single

Dalam rangka menyemarakkan kegiatan Ramadhan, Manajemen Bisnis Syariah menggelar kegiatan yang bertajuk Ngaji Bisnis Syariah pada Rabu, (05/04/23).

Ngaji Bisnis Syariah merupakan salah satu kegiatan prodi MBS dan HMPS MBS 2023 yang diselenggarakan di Bulan Ramadhan. Ngaji Bisnis sendiri bermula dari inisiatif Kaprodi MBS yang ingin membuat sebuah kajian selama bulan Ramadhan namun dalam kajian ini bagaimana cara agar bisa mengaitkannya dengan bisnis. Karena MBS sendiri merupakan jurusan yang identik dengan bisnis. Maka dari itu, tercetuslah kegiatan "Ngaji Bisnis Syariah" yang membahas kajian-kajian terkait dengan bisnis Syariah.

Kegiatan ngaji Bisnis Syariah yang dilaksanakan pertama kali ini mengusung tema "Bisnis Online dalam Prespektif Islam" dan diselenggarakan via Zoom dan via offline.

Kharis Fadlullah Hana M.E., RSA., selaku Kaprodi MBS dalam sambutannya menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya untuk HMPS MBS 2023 yang sudah membantu melaksanakan dan menyemarakkan kegiatan ngaji Bisnis ini. Beliau berharap dengan adanya kegiatan ini bisa memberikan wawasan bagi para mahasiswa agar lebih tau dan paham mengenai Bisnis Online menurut syariah.

Muhammad Nishful Lail, Lc. MA., Dosen IAIN Kudus selaku narasumber yang dihadirkan menjelaskan mengenai materi Ngaji Bisnis yang diusung. Beliau memaparkan dari apa definisi bisnis online sampai bagaimana hukum bisnis online/ jual beli online yang beredar pada zaman sekarang. 

Dalam kegiatan ngaji Bisnis ini ada satu pertanyaan yang cukup menarik. Ada salah satu peserta yang bertanya bagaimana hukumnya jual beli yang dilakukan oleh anak kecil yang belum baligh. Pertanyaan tersebut langsung memicu keingintahuan para peserta yang lain juga, karena seperti yang diketahui jual beli online ini memang sedang marak-maraknya, apalagi para anak kecil yang sudah bisa melakukan transaksi jual beli online tanpa pengawasan orang dewasa.

Narasumber pun menanggapi dari pertanyaan yang diajukan tersebut. Beliau mengatakan bahwa ada 2 pendapat mengenai hal tersebut. Pertama, dari anak kecil yg sudah tamyis, madzhab hanafi, Maliki, Hambali memperbolehkannya. Sedangkan madzhab Syafi'i tidak memperbolehkannya walau dia sudah tamyis. Lalu jalan keluar dari masalah tersebut adalah dengan anak kecil hanya boleh memesan, tetapi transaksinya dilakukan oleh orang dewasa. Kedua, anak kecil yang belum tamyis, keempat madzhab sepakat tidak memperbolehkannya.

Share this Post1: